Beranda | Artikel
Konsultasi Zakat 15: Emas Suami dan Istri Digabung untuk Mencapai Nishab, Perlukah?
Senin, 20 Mei 2019

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, ustadz saya punya simpanan emas logam mulia (emas batang) jumlahnya 75 gram belum sampai nishob. Tapi jika digabungkan dengan punya istri saya maka lebih dari nishob. Apakah itu sudah terkena zakat atau belum? Karena kepemilikannya masing-masing. (Akun Youtube Abdillah Kamah)

Jawaban: 

Nishab zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Jika telah mencapai ukuran nishab ini, barulah emas tersebut terkena zakat. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ

Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’, no. 815)

Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishab ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.

Asalnya emas tadi tidak digabungkan dengan harta lain lalu nilainya digabung biar mencapai nishab emas. Contoh emas tidak perlu digabung dengan nilai perak untuk mencapai nishab emas.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishab emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishab perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarh Al-Mumti’, 6:102).

Dan asalnya harta suami dan istri itu terpisah. Dalilnya apa?

Coba perhatikan kisah Ibnu Mas’ud dan istrinya Zainab di bawah ini.

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.”

Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.”

Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.”

Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000). 

Coba perhatikan sampai-sampai Ibnu Mas’ud boleh diberikan zakat oleh istrinya Zainab, menunjukkan bahwa harta milik Zainab bukanlah harta milik suaminya.

Kesimpulannya berarti emas milik suami tidak perlu ditambahkan pada emas milik istri. 

Semoga bermanfaat.


Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.

Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com)

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/20486-konsultasi-zakat-15-emas-suami-dan-istri-digabung-untuk-mencapai-nishab-perlukah.html